Home/Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com — Pertemuan antara calon presiden Jusuf Kalla dan 10 purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Posko Mangunsarkoro, Senin (25/5), ternyata membahas dukungan kesepuluh purnawirawan ini terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden Jusuf Kalla dan Wiranto.
Kesepuluhnya bergabung dalam sebuah tim yang disebut Tim Garuda. Kesepuluh purnawirawan itu antara lain mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI (Purn) Sumarsono, mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI (Purn) Alimusin Rappe, dan mantan Irjen Marsdya TNI (Purn) M Basri Sidehati.
"Kami barisan pendukung JK-Win. Kita tergabung dalam Tim Garuda," tutur Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, seusai pertemuan di Posko Mangunsarkoro.
Dukungan para purnawirawan ini dinilai tak akan mengganggu netralitas TNI dalam pemilu presiden mendatang. Kent justru memastikan bahwa dia dan timnya akan mengawal netralitas TNI ke depannya.
Dukungan kepada pasangan JK-Win mengalir karena para purnawirawan ini melihat JK adalah tokoh yang sangat komitmen terhadap kesejahteraan dan nasib TNI meski dirinya sendiri bukan berasal dari kalangan militer. Soemarsono mengatakan, JK sangat berkomitmen terhadap perkembangan TNI.
"Waktu menjabat sebagai Menko Kesra, dia ngotot terkait TNI karena TNI bukan hanya masalah pertahanan tapi juga harga diri bangsa," tutur Soemarsono.
GRESIK, KOMPAS.com- Dua pedagang di Pasar Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, didakwa mencemarkan nama baik dan harus menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (25/5). Mereka adalah Sutin (35) dan Nunung (40). Keduanya juga pedagang di Pasar Sumput.
Keduanya menuduh seorang pedagang lainnya, M Arifin, mempunyai pesugihan (upaya meraih kekayaan tidak wajar). Arifin dituduh memelihara tuyul dan dianggap sebagai kucing jadian-jadian dengan tujuan mengambil uang para pedagang pasar.
Kasus itu berawal sekitar delapan bulan lalu. Saat itu para pedagang di Pasar Sumput sering kehilangan uang. Di tengah suasana seperti itu berembuslah kabar tak sedap bahwa itu merupakan ulah tuyul yang dipelihara salah seorang pedagang di pasar.
Tuduhan pun mengarah pada Arifin. Bahkan terdakwa Nunung menyebarkan isu bahwa Arifin menggunakan ilmu ghaib. Selain itu juga tersebar isu bahwa Arifin adalah kucing jadi-jadian alias bisa mengubah diri menjadi kucing untuk mencuri uang.
Ketika kucing mau ditangkap berubah jadi Arifin. Kucing jadi-jadian ini mengaku jera tidak akan mengulangi lagi sehingga tidak jadi ditangkap.
Selanjutnya, terdakwa mengajak para pedagang pasar untuk mendatangkan paranormal untuk membuktikannya. Biaya mahar yang harus dikeluarkan untuk paranormal sebesar Rp 5 juta, akhirnya hanya disanggupi Rp 2 juta. "Sejumlah pedagang pun patungan iuran Rp 50.000. Dana dihimpun terdakwa.
Rimin menambahkan, terdakwa merasa heran toko daganga Arifin sepi pembeli tetapi Arifin sering kulakan (mendatangkan barang). Bahkan terdakwa menyatakan kepada pedagang lain apa keringatnya (Arifin) itu bisa keluar uangnya.
Merasa disudutkan dan difitnah Arifin menempuh jalur hukum dan melaporkan terdakwa ke Kepolisian Sektor Driyorejo pada Oktober 2008 lalu. Terdakwa dianggap mencemarkan nama baiknya dan memfitnah. Akhirnya kasus itu berlanjut hingga sidang perdana pembacaa n dakwaan Senin (25/5).
Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana kerena mencemarkan nama baik Arifin.
ACI
0 komentar:
Post a Comment